PERATURAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PULAU BESAR
NOMOR 01 TAHUN 2024
TENTANG PERATURAN AKADEMIK
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Peraturan Akademik SD Negeri Pulau Besar dapat tersusun dengan baik. Dokumen ini merupakan pedoman baku yang wajib dijadikan acuan bagi seluruh warga sekolah: Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik dalam melaksanakan kegiatan akademik sehari-hari.
Penyusunan Peraturan Akademik ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya proses pembelajaran yang efektif, efisien, dan berkualitas, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta selaras dengan upaya pencapaian Profil Pelajar Pancasila yang diharapkan menjadi karakter lulusan SD Negeri Pulau Besar.
Peraturan ini tidak hanya mengatur administrasi, namun juga menekankan pada aspek mutu pembelajaran, penilaian yang berkeadilan, pengembangan diri, dan etika profesionalisme seluruh komponen sekolah.
Kami berharap, dengan adanya peraturan ini, seluruh pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten dan penuh integritas, demi terwujudnya visi sekolah sebagai lembaga pendidikan yang unggul dan berkarakter.
Pulau Besar, 1 Januari 2024
Kepala SD Negeri Pulau Besar
(Ttd. Cap Sekolah)
[Nama Kepala Sekolah]
NIP/NIK: [Diisi]
DAFTAR ISI
PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI PULAU BESAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Peraturan Akademik adalah seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SD Negeri Pulau Besar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga penentuan kelulusan.
Guru (Pendidik) adalah pendidik profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
Tenaga Kependidikan adalah personel yang melaksanakan tugas administrasi, teknis, dan layanan pendukung pendidikan.
Peserta Didik (Murid) adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran.
SNP adalah Standar Nasional Pendidikan, yang terdiri dari 8 standar: Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian Pendidikan.
Profil Pelajar Pancasila adalah enam dimensi karakter lulusan, yaitu Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME dan Berakhlak Mulia; Berkebinekaan Global; Gotong Royong; Mandiri; Bernalar Kritis; dan Kreatif.
BAB II
PEMBERLAKUAN DAN PRINSIP DASAR
Pasal 2
Dasar Hukum dan Pemberlakuan
Peraturan Akademik ini disusun berdasarkan:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses, Penilaian, dan Kompetensi Lulusan.Peraturan Akademik ini diberlakukan secara penuh di lingkungan SD Negeri Pulau Besar sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 3
Prinsip Dasar Akademik
Pelaksanaan kegiatan akademik berpedoman pada prinsip:
Inklusif: Proses pendidikan harus mengakomodasi keberagaman peserta didik.
Berbasis Kompetensi: Pembelajaran dan penilaian harus berorientasi pada pencapaian kompetensi lulusan (SNP).
Holistik dan Berkarakter: Pembelajaran harus mencakup pengembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta mengintegrasikan dimensi Profil Pelajar Pancasila.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 4
Kewajiban Guru (Pendidik) (Mengacu pada SNP Pendidik & Tenaga Kependidikan, Standar Proses)
Perencanaan: Menyusun dokumen perencanaan pembelajaran (ATP/Modul Ajar/RPP) secara lengkap dan tepat waktu, yang selaras dengan capaian pembelajaran (CP) dan mengintegrasikan dimensi Profil Pelajar Pancasila.
Pelaksanaan: Melaksanakan proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik, termasuk:
a. Memanfaatkan TIK dan berbagai sumber belajar yang relevan.
b. Melayani peserta didik yang memiliki kesulitan belajar (layanan bimbingan akademik).Penilaian: Melaksanakan penilaian autentik dan berkesinambungan (formatif dan sumatif) sesuai Standar Penilaian, serta melaporkan hasil belajar secara jujur dan akuntabel.
Profesionalisme: Menjaga etika profesi, mengikuti kegiatan pengembangan diri berkelanjutan, dan mematuhi semua tata tertib sekolah.
Pasal 5
Kewajiban Tenaga Kependidikan (Mengacu pada SNP Sarana Prasarana & Pengelolaan)
Melaksanakan tugas administrasi akademik (pengelolaan data nilai, rapor, ijazah, surat-menyurat) secara tertib dan akuntabel.
Memelihara sarana dan prasarana pendidikan agar selalu siap digunakan untuk mendukung proses pembelajaran (Standar Sarana dan Prasarana).
Memberikan layanan prima kepada peserta didik dan pendidik dalam bentuk dukungan teknis dan administrasi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 6
Kehadiran Peserta Didik (Murid) (Mengacu pada SNP Proses)
Peserta Didik wajib hadir mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Batas toleransi ketidakhadiran tanpa keterangan (alpa) maksimal 5 hari efektif dalam satu semester.
Peserta Didik yang tidak hadir karena sakit (dibuktikan dengan surat dokter/orang tua) atau izin harus memberitahukan kepada wali kelas atau guru piket.
Kehadiran minimal untuk kenaikan kelas adalah 90% dari jumlah hari efektif.
Pasal 7
Kewajiban Peserta Didik (Mengacu pada Profil Pelajar Pancasila)
Peserta Didik berkewajiban:
Mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk tugas terstruktur dan tidak terstruktur.
Menjaga sikap dan perilaku sesuai dimensi Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia.
Bekerja sama dalam kelompok dan menghargai perbedaan (dimensi Gotong Royong dan Berkebinekaan Global).
Mengerjakan tugas secara mandiri dan jujur, menghindari plagiat atau kecurangan (dimensi Mandiri).
Mematuhi tata tertib penggunaan fasilitas belajar dan memelihara sarana prasarana sekolah.
Pasal 8
Hak Peserta Didik
Mendapatkan layanan pembelajaran yang berkualitas, sesuai Standar Proses.
Mendapatkan penilaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan (Standar Penilaian).
Mengikuti program remedial dan layanan konsultasi akademik dari guru.
Menggunakan fasilitas belajar sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB V
PELAKSANAAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Pasal 9
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar (Mengacu pada SNP Isi & Kompetensi Lulusan)
Struktur kurikulum mengacu pada kurikulum yang berlaku di SD Negeri Pulau Besar dan memenuhi alokasi waktu minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pembelajaran dilaksanakan selama minimal 34 minggu efektif dalam satu tahun pelajaran.
Alokasi waktu pembelajaran per jam pelajaran disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Pelaksanaan Proses Pembelajaran (Mengacu pada SNP Proses)
Setiap kegiatan pembelajaran harus dilakukan melalui tahapan: Pendahuluan, Kegiatan Inti, dan Penutup.
Kegiatan Inti wajib mengembangkan kemampuan:
a. Bernalar Kritis (mengevaluasi, menganalisis, mencari solusi).
b. Kreatif (menghasilkan karya dan tindakan orisinal).Guru wajib melakukan refleksi atas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan untuk perbaikan berkelanjutan.
Pasal 11
Pengembangan Diri dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler) bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi non-akademik Peserta Didik.
Peserta Didik wajib mengikuti minimal satu jenis Pengembangan Diri yang dipilih dan dinilai minimal Baik.
Sekolah wajib melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) minimal 3 tema dalam satu tahun pelajaran untuk menginternalisasi dimensi Profil Pelajar Pancasila.
BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR DAN KELULUSAN
Pasal 12
Penilaian oleh Pendidik (Mengacu pada SNP Penilaian)
Penilaian mencakup aspek kognitif, afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).
Penilaian Sikap (Akhlak Mulia dan Kepribadian) dilakukan melalui observasi dan jurnal oleh semua guru.
Penilaian dilaksanakan secara periodik melalui Ulangan Harian, Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan/atau asesmen formatif dan sumatif.
Pasal 13
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan Remedial
Sekolah menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau acuan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) untuk setiap mata pelajaran.
Peserta Didik yang belum mencapai ketuntasan wajib mengikuti program Remedial hingga mencapai nilai minimal KKM/KKTP yang ditetapkan.
Guru wajib memberikan program Pengayaan bagi Peserta Didik yang telah melampaui KKM/KKTP.
Pasal 14
Kenaikan Kelas
Peserta Didik dinyatakan Naik Kelas apabila memenuhi kriteria:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
Nilai sikap (Akhlak Mulia dan Kepribadian) minimal B (Baik).
Ketidakhadiran tanpa keterangan (Alpa) maksimal 5 hari efektif dalam satu semester atau 10 hari dalam satu tahun.
Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang nilai akhirnya di bawah KKM/KKTP.
Pasal 15
Kelulusan (Mengacu pada SNP Kompetensi Lulusan)
Peserta Didik dinyatakan Lulus dari SD Negeri Pulau Besar apabila:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (kelas 1 sampai kelas 6).
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran (kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; estetika; dan jasmani, olahraga, dan kesehatan).
Lulus Ujian/Asesmen Sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
BAB VII
PENGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Pengesahan
Peraturan Akademik ini disahkan dan diberlakukan setelah melalui Rapat Dewan Pendidik SD Negeri Pulau Besar pada tanggal yang ditetapkan.
Pasal 17
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Akademik ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan atau Surat Keputusan Kepala Sekolah, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
HALAMAN PENGESAHAN
PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH DASAR NEGERI PULAU BESAR
Dokumen Peraturan Akademik SD Negeri Pulau Besar ini telah disosialisasikan, disepakati, dan disahkan oleh pihak-pihak terkait, untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan akademik sekolah.
Ditetapkan di: Pulau Besar
Pada Tanggal: 1 Januari 2024
(Diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2024-2025 dan seterusnya)

Semoga bermanfaat
BalasHapus