PENGELOLAAN KINERJA ASN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 t Tahun 2025 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN tanggal 22 Desember 2025

Penilaian Kinerja

Dalam rangka penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, PPK melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sistem merit. Evaluasi kinerja dilakukan dengan cara memberikan rating atas hasil kerja dan rating atas perilaku kerja.

Evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan terdiri atas:

a. Evaluasi kinerja periodik, dilakukan setiap bulan atau triwulan dengan menggabungkan rating hasil kerja dan rating perilaku kerja pendidik dan tenaga kependidikan.

Periode kinerja periodik ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang; dan

b. Evaluasi kinerja tahunan, dilakukan setiap 1 (satu) tahun dengan menggabungkan rating hasil kerja dan rating perilaku kerja pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen evaluasi kinerja untuk perbaikan/ penyesuaian perencanaan SKP pada tahun berikutnya.

PPK menetapkan predikat kinerja dengan mempertimbangkan capaian kinerja unit kerja dan kontribusi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan terhadap capaian kinerja unit kerja. Predikat kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. sangat baik;

b. baik;

c. cukup/butuhperbaikan;

d. kurang; atau

e. sangat kurang.

Hasil evaluasi kinerja dituangkan dalam dokumen evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama